Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Undang Undang RI

Pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia dengan cara alamiah umum datang dari beragam sumber baik berbentuk ajaran agama, budaya, atau mungkin karakter basic satu orang-orang spesifik. Bila lihat sejarahnya, hak asasi manusia internasional bnayak di pengaruhi oleh budaya orang-orang dinegara- Negara barat yang lebih memprioritaskan hak- hak sipil serta politik dari individu- individu dalam satu Negara. Hak-hak itu condong membatasi kekuasaan Negara pada orang-orangnya. Umpamanya, hak individu untuk berekspresi, beragama, berserikat atau mungkin berkumpul, untuk berafiliasi dengan partai politik spesifik atau mungkin untuk turut dan dalam system pemerintah. 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Undang Undang RI

1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.