Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara. Negara yaitu satu lokasi di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial ataupun budayanya ditata oleh pemerintahan yang ada di lokasi itu. Negara juga adalah satu lokasi yang mempunyai satu system atau ketentuan yang berlaku untuk seluruhnya individu di lokasi itu, serta berdiri dengan cara independent. Prasyarat primer suatu negara yaitu mempunyai rakyat, mempunyai lokasi, serta mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Sedang prasyarat sekundernya yaitu memperoleh pernyataan dari negara lain.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Kata "negara" digunakan sebagian pakar untuk mengacu pada negara berdaulat. Tak ada perjanjian spesial tentang jumlah negara didunia, lantaran terdapat banyak negara yang tetap diperdebatkan kedaulatannya. Ada keseluruhan 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa serta 13 yang lain yang kedaulatannya diperdebatkan. Walau bukan hanya negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales serta Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) yaitu misal entitas yang disetujui serta dirujuk untuk negara. Sisa negara yang lain seperti Bavaria (saat ini sisi dari Jerman) serta Piedmont (saat ini sisi dari Italia) tak lagi dirujuk untuk "negara" dalam keadaan normal, meskipun mereka sempat jadi suatu negara yang berdiri dengan sendiri di saat lalu.

John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara

Fungsi Negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Itulah artikel tentang pengertian negara berdasarkan para ahli, mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan.