Tujuan WTO. Untuk satu organisasi internasional yang memegang peran utama dalam mengatur beberapa masalah Perdagangan Internasional dunia WTO didirikan dengan maksud untuk membuat kesejahteraan negara-negara anggota lewat perdagangan internasional yang lebih bebas. Hal itu diinginkan bisa dicapai lewat rangkaian ketentuan-aturan yang disetujui dalam perdagangan multilateral yang adil serta transparan dan melindungi keseimbangan kebutuhan seluruhnya negara anggota baik negara maju ataupun negara berkembang terhitung negara-negara Least Developing Countries (CDCs). Tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama tersebut dituangkan lebih lanjut dalam undang-undang pendirian WTO (Agreement Esthablishing The WTO) yang isi menegaskan secara spesifik tujuan, fungsi dan struktur kelembagaan WTO.
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pengertian WTO
WTO merupakan subjek hukum dan status tersebut wajib diakui oleh negara-negara anggotanya, dengan memperoleh status tersebut maka diharapkan WTO dapat melakukan porsinya sesuai dengan amanat dalam perjanjian WTO agar fungsi WTO secara independen, maka kepada WTO baik secara organisasi maupun pejabat-pejabatnya serta perwakilan-perwakilan negara anggota memperoleh hak istimewa dan kekebalan yang wajib diakui oleh negara-negara anggotanya.
Fungsi WTO sebagai suatu organisasi yang bersifat permanen akan lebih kuat daripada GATT, ini setidak-tidaknya tercermin dari struktur organisasi yang melibatkan negara anggotanya sampai tingkat menteri. Secara garis besar fungsi WTO dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.
2. Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara regular meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.
3. Forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
4. Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk bagi negara-negara sedang berkembang dalam melaksanakkan dalam hasil putaran Uruguay.
5. Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatna-hambatan perdagangan dunia.
Perdagangan internasional,wto adalah, makalah perdagangan internasional,hambatan perdagangan internasional,tujuan perdagangan internasional,faktor penghambat perdagangan internasional,pengertian organisasi internasional,pengertian wto,tujuan kebijakan perdagangan internasional,contoh perdagangan internasional,makalah hukum dagang