Fungsi WTO, Pengertian Serta Tujuan Organisasi WTO

Tujuan WTO. Untuk satu organisasi internasional yang memegang peran utama dalam mengatur beberapa masalah Perdagangan Internasional dunia WTO didirikan dengan maksud untuk membuat kesejahteraan negara-negara anggota lewat perdagangan internasional yang lebih bebas. Hal itu diinginkan bisa dicapai lewat rangkaian ketentuan-aturan yang disetujui dalam perdagangan multilateral yang adil serta transparan dan melindungi keseimbangan kebutuhan seluruhnya negara anggota baik negara maju ataupun negara berkembang terhitung negara-negara Least Developing Countries (CDCs). Tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama tersebut dituangkan lebih lanjut dalam undang-undang pendirian WTO (Agreement Esthablishing The WTO) yang isi menegaskan secara spesifik tujuan, fungsi dan struktur kelembagaan WTO.

Fungsi WTO, Pengertian Serta Tujuan Organisasi WTO

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Pengertian WTO
WTO merupakan subjek hukum dan status tersebut wajib diakui oleh negara-negara anggotanya, dengan memperoleh status tersebut maka diharapkan WTO dapat melakukan porsinya sesuai dengan amanat dalam perjanjian WTO agar fungsi WTO secara independen, maka kepada WTO baik secara organisasi maupun pejabat-pejabatnya serta perwakilan-perwakilan negara anggota memperoleh hak istimewa dan kekebalan yang wajib diakui oleh negara-negara anggotanya.

Fungsi WTO sebagai suatu organisasi yang bersifat permanen akan lebih kuat daripada GATT, ini setidak-tidaknya tercermin dari struktur organisasi yang melibatkan negara anggotanya sampai tingkat menteri. Secara garis besar fungsi WTO dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.

2. Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara regular meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.

3. Forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.

4. Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk bagi negara-negara sedang berkembang dalam melaksanakkan dalam hasil putaran Uruguay.

5. Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatna-hambatan perdagangan dunia.

Tujuan Otonomi Daerah Dan Pengertiannya

Pengertian Otonomi Daerah - Berdasarkan pengalaman dalam proses bagian-bidang pekerjaan spesifik system Sentralistik tak bisa menanggung kesesuaian tindakan-tindakan Pemerintah Pusat dengan situasi di daerah-daerah. Maka untuk menangani hal semacam ini, pemerintah kita berpedoman system Desentralisasi atau Otonomi Daerah.

Hal semacam ini dikarenakan lokasi kita terbagi dalam beragam daerah yang masing-masing mempunyai sifat-sifat spesial sendiri yang di pengaruhi oleh aspek geografis (situasi alam, iklim, flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi serta bhs), tingkat pendidikan serta lain sebagainya. Dengan system Desentralisasi diberikan kekuasaan pada daerah untuk melakukan kebijakan pemerintah sesuai sama dengan situasi spesial di daerah kekuasaannya masing-masing, dengan catatan terus tak bisa menyimpang dari garis-garis politik serta jiwa daripada instruksi dari Pemerintah Pusat. Jadi pada intinya maksud serta maksud diadakannya pemerintahan di daerah yaitu untuk meraih efektivitas pemerintahan.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2004 adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi Daerah (OTDA) adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) : Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya, adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggunjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata dan semacamnya berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonom :

1. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi Badan Legislatif Daerah baik fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
2. Pelaksanaan Asas Dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
3. Pelaksanaan atas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Tujuan pelaksanaan Otonomi Daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, yaitu (Mardiasmo, 2002:59):

a) Menigkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat; 
b) Menciptakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah; 
c) Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 

Otonomi Daerah dengan menggunakan Asas Desentralisasi dan membawa berbagai kebaikan bagi Negara kita, antara lain (Josef Riwu Kaho, 1988:13) : 

a) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan; 
b) Dalam menghadapi masalah yang mendesak, perlu membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu lagi instruksi dari pusat; 
c) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan; 
d) Dalam Sistem Desentralisasi, dapat diadakan perbedaan dan pengkhususan bagi kepentingan tertentu; 
e) Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.