Tarjih Muhammadiyah - Pengertian Dan Sejarahnya

Sempet nyari nyari artikel tentang Tarjih Muhammadiyah, ternyata nemu juga. Pada artikel kali ini akan mengangkat judul pengertian dan sejarah Tarjih Muhammadiyah. Pasti banyak yang belum tau apa itu Tarjih Muhammadiyah, sejarahnya bagaimana serta pokok pokok majelis tarjih muhammadiyah. Berikut dibawah ini pengertian dan sejarah Tarjih Muhammadiyah :

Tarjih Muhammadiyah - Pengertian Dan Sejarahnya

PENGERTIAN MANHAJ
Secara bahasa,manhaj (منهج) atau minhaj (منهاج) berarti “jalan yang jelas” (الطريق الواضح). Berasal dari kata nahaja al-thariqu ( بمعنى وضح واستبان، وصار نهجا واضحا بينا نهج الطريق) : “jalan tersebut jelas dan terang”. Al-Imam Al-Alusi dan Ibnu ‘Asyur menjelaskan “minhaj” sebagai jalan yang luas dan terang dalam agama.” Sementara menurut Ibnu Katsir dan Rasyid Ridla, tuntunan atau jalan yang mempermudah manusia menuju tujuannya tanpa tergelincir dan menyimpang.
Dengan penjelasan makna kata itu, manhaj tabligh/dakwah Muhammadiyah bisa disimpulkan untuk, “sejumlah rumusan sebagai pijakan, prinsip basic (mabda’/munthalaq), tujuan (ghayah), cara (thariqah), jenis pendekatan (uslub) dalam menggerakkan kegiatan tabligh serta dakwah Persyarikatan Muhammadiyah yang meliputi semua masalah dakwah ; keilmuan, praktik, pemikiran, tingkah laku muballigh/da’i terhitung semua organ amal usaha serta warga Persyarikatan dalam wujudkan harapan suci Muhammadiyah : masyrakat Islam yang sebenar-benarnya, baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur.”
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (Q.S. Yusuf : 108)
Manhaj Dakwah/Tabligh Muhammadiyah bersumber pada Al-Qur’an al-Karim serta Sunnah Maqbulah, sebagaimana manhaj Muhammadiyah dalam ber-istidlal. Manhaj dakwah inipun berbentuk terbuka serta toleransi dan tak mengklaim untuk hanya satu manhaj yang benar. Oleh karena itu manhaj ini senantiasa berpeluang untuk selalu diperbaiki serta disempurnakan. Terutama bahwasanya persoalan-persoalan tabligh serta dakwah bakal makin kompleks bersamaan dengan tantangan-tantangan multidimensional serta perkembangan hidup manusia di saat saat ini serta yang akan datang.

Kata Tarjih menurut bhs bersasal dari “ rajjaha”. Rajjaha artinya anggota pertimbangan lebih daripada yang lain. menurut arti, beberapa ulama berlainan dalam berikan rumusan tarjih ini. sebagaian besar ulama Hanafiyah, Syafi : iyyah serta Hanabilah, berikan rumusan bahwasanya tarjih itu perbuatan mujtahid, hingga dalam kitab  Kasyf-u “I Asrar  di sebutkan,tarjih itu adalah

“  Usaha yang di lakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu di antara dua jalan yang bertentangan, karena adanya kelebihan yang nyata untuk di lakukan tarjih itu”

Sejarah Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Dari th. 1935 usaha perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah sudah diawali, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang ditempuh yaitu dengan membahas ” Mabadi’ Khomsah ” ( Persoalan Lima) yang disebut sikap basic Muhammadiyah dalam masalah agama dengan cara umum. Persoalan Lima itu mencakup :

Pengertian Agama (Islam) atau al Din , yaitu :” Apa yang diturunkan Allah dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akherat.
Pengertian Dunia (al Dunya ):” Yang dimaksud urusan dunia dalam sabda Rosulullah saw : ” Kamu lebih mengerti urusan duniamu ” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi ( yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia)
Pengertian Al Ibadah, ialah :” Bertaqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah,dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjahuhi larangan-larangan-nya dan mengamalkan segala yang diijinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khususnya. yang umum ialah segala amalan yang diijinkan Allah. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
Pengertian Sabilillah, ialah : ” Jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridloaan Allah, berupa segala amalan yang diijinkan Allah untuk memuliakan kalimat
( agama )-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya

Pengertian Qiyas, ( Ini belum dijelaskan secara rinci baik pengertian maupun pelaksanaannya )
Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majlis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum. Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke- 41 di Solo, Majlis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 point pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Adapun Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih adalah sbb :

1. Didalam beristidlal, basic intinya yaitu al Qur’an serta al Sunnah al Shohihah. Ijtihad serta istinbath atas basic illah pada beberapa hal yg tidak ada dalam nash, bisa dikerjakan. Selama tak menyangkut bidang ta’abbudi, serta memanglah hal yang di ajarkan dalam penuhi keperluan hidup manusia. Dengan pengucapan lain, Majlis Tarjih terima Ijitihad, terhitung qiyas, untuk cara dalam mengambil keputusan hukum yg tidak ada nashnya dengan cara segera.
2. Dalam mengambil keputusan suatu hal ketentuan, dikerjakan lewat cara musyawarah. Dalam mengambil keputusan persoalan ijtihad, dipakai system ijtihad jama’I. Karena pendapat perseorangan dari anggota majlis, tak dilihat kuat.
3. Tak mengikatkan diri pada satu madzhab, walau demikian pendapat-pendapat madzhab, bisa jadi bahan pertimbangan dalam memastikan hukum. Selama sesuai sama dengan jiwa Al Qur’an serta al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dilihat kuat.
4. Berprinsip terbuka serta toleransi serta tak berasumsi bahwasanya cuma majlis Tarjih yang paling benar. Ketentuan di ambil atas basic landasan dalil- dalil yang dilihat paling kuat, yang di bisa saat ketentuan di ambil. Serta koreksi dari siapa saja bakal di terima. Selama bisa diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Karena, Majlis Tarjih bisa saja merubah ketentuan yang sempat diputuskan. ( Seperti pencabutan larangan melekat gambar KH. Ahamd Dahlan lantaran kekawatiran tejadinya syirik telah tak ada lagi, pencabutan larangan wanita untuk keluar rumah dan lain-lain)
5. Didalam persoalan aqidah (Tauhid), cuma dipergunakan dalil-dalil mutawatir
6. Tak menampik ijma’ teman dekat untuk basic satu ketentuan.
7. Memakai asas ” saddu al-daraI’ ” untuk hindari terjadinya fitnah serta mafsadah.
8. Men-ta’lil bisa dipergunakan untuk mengerti kandungan dalil- dalil Al Qur’an serta al Sunnah, selama sesuai sama dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : ” al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam beberapa hal spesifik, bisa berlaku “
9. Pengunaaan dalil- dalil untuk mengambil keputusan satu hukum, dikerjakan lewat cara konprehensif, utuh serta bulat. Tak terpisah.
10. Dalil –dalil umum al Qur’an bisa dipahami dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah
11. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir “ ( Di antara misalnya yaitu : dzikir singkat sesudah sholat lima saat, sholat tarawih dengan 11 rekaat)
12. Dalam bidang Beribadah yang didapat ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an serta al Sunnah, pemahamannya bisa dengan memakai akal, selama bisa di ketahui latar belakang serta tujuannya. Walau mesti diakui, akal berbentuk nisbi, hingga prinsip memprioritaskan nash dari pada akal mempunyai kelenturan dalam menghadapai situsi serta keadaan. ( Misalnya, yaitu saat Majlis Tarjih memastikan awal Bln. Ramadlan serta Syawal, tak hanya memakai cara Rukyat, juga memakai cara al Hisab. Meskipun proses dengan cara rinci pada ketentuan ini butuh dikaji kembali lantaran banyak menyebabkan problematika pada umat Islam di Indonesia)
13. Dalam hal- hal yang terhitung “al usia al dunyawiyah” yg tidak terhitung pekerjaan beberapa nabi, pemakaian akal benar-benar dibutuhkan, untuk kemaslahatan umat.
14. Untuk mengerti nash yang musytarak, memahami teman dekat bisa di terima.
15. Dalam memahani nash, arti dlahir diprioritaskan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Serta takwil teman dekat dalam hal semacam ini, tak mesti di terima. Seperti dalam mengerti ayat-ayat serta hadist yang mengulas sifat-sifat serta perbuatan Allah swt, seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang paling dekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam serta lain lain.