Baiklah untuk materi pelajaran selanjutnya yakni akan dibahas mengenai pengertian hukum secara umum. Banyak sekali buku buku yang menerangkan tentang pengertian pengertian hukum. Jika anda seorang mahasiswa fakultas hukum, pastilah anda sudah hafal diluar kepala tentang pengertian dari hukum. Banyak sekali macam macam hukum seperti hukum materiil, hukum publik, hukum perdata, dan sebagainya. Namun kali ini saya akan memberikan pengertian hukum secara umum untuk anda yang sedang mencarinya :
Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum yaitu seluruh etika yang oleh penguasa orang-orang yang berwenang mengambil keputusan hukum, dinyatakan atau dikira untuk ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau semua anggota orang-orang spesifik, dengan maksud untuk mengadakan satu tata yang dikehendaki oleh penguasa itu.
Hukum Materiil
Hukum Materiil yaitu tempat dari tempat mana materiil itu di ambil. Sumber hukum materiil ini adalah aspek yang menolong pembentukan hukum, umpamanya jalinan social, jalinan kemampuan politik, kondisi social ekonomis, kebiasaan (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil riset ilmiah (kriminologi, lalulintas), perubahan internasional, situasi geografis, dan lain-lain.
Hukum Publik.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum Perdata.
Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Formal.
Hukum Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Hukum Pidana.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut.