Pengertian Politik. Indonesia yaitu negara demokrasi konstitusional. Sesudah tumbangnya rezim Orde Baru yang otoriter saat th. 1998, beragam pergantian konstitusional dikerjakan buat melemahkan kekuasaan cabang-cabang eksekutif. Karena, bikin suatu system kediktatoran baru nyaris tidak mungkin. Indonesia waktu ini ditandai oleh kedaulatan rakyat termanifestasi pada penentuan parlemen serta presiden tiap-tiap lima th.. Dari selesainya Orde Baru serta mulainya periode Reformasi, tiap-tiap pemilu di Indonesia dikira bebas serta adil.
Dengan cara etimologis, pengertian politik datang dari kata Yunani polis yang bermakna kota atau negara kota. Lalu makna itu berkembang jadi polites yang bermakna warganegara, politeia yang bermakna seluruhnya yang terkait dengan negara, politika yang bermakna pemerintahan negara serta politikos yang bermakna kewarganegaraan. Baiklah simak saja pengertian politik dibawah ini :
Aristoteles (384-322 SM) bisa dikira untuk orang pertama yang mengenalkan kata politik lewat pengamatannya perihal manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan arti itu ia mau menuturkan bahwasanya hakikat kehidupan sosial yaitu politik serta hubungan pada dua orang atau lebih telah juga bakal melibatkan jalinan politik. Aristoteles lihat politik untuk kecenderungan alami serta tak bisa dihindari manusia, umpamanya saat ia berusaha untuk memastikan posisinya dalam orang-orang, saat ia berupaya mencapai kesejahteraan pribadi, serta saat ia berusaha merubah orang lain supaya terima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwasanya usaha mengoptimalkan kekuatan individu serta meraih wujud kehidupan sosial yang tinggi yaitu lewat hubungan politik dengan orang lain. Hubungan itu berlangsung didalam satu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial serta membuat maksud negara. Karena kata politik tunjukkan satu segi kehidupan, yakni kehidupan politik yang umum dimaknai untuk kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur : negara (state), kekuasaan (power), pengambilan ketentuan (decision making), kebijakan (policy, beleid), serta pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).