Pengertian Otonomi Daerah - Berdasarkan pengalaman dalam proses bagian-bidang pekerjaan spesifik system Sentralistik tak bisa menanggung kesesuaian tindakan-tindakan Pemerintah Pusat dengan situasi di daerah-daerah. Maka untuk menangani hal semacam ini, pemerintah kita berpedoman system Desentralisasi atau Otonomi Daerah.
Hal semacam ini dikarenakan lokasi kita terbagi dalam beragam daerah yang masing-masing mempunyai sifat-sifat spesial sendiri yang di pengaruhi oleh aspek geografis (situasi alam, iklim, flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi serta bhs), tingkat pendidikan serta lain sebagainya. Dengan system Desentralisasi diberikan kekuasaan pada daerah untuk melakukan kebijakan pemerintah sesuai sama dengan situasi spesial di daerah kekuasaannya masing-masing, dengan catatan terus tak bisa menyimpang dari garis-garis politik serta jiwa daripada instruksi dari Pemerintah Pusat. Jadi pada intinya maksud serta maksud diadakannya pemerintahan di daerah yaitu untuk meraih efektivitas pemerintahan.
Hal semacam ini dikarenakan lokasi kita terbagi dalam beragam daerah yang masing-masing mempunyai sifat-sifat spesial sendiri yang di pengaruhi oleh aspek geografis (situasi alam, iklim, flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi serta bhs), tingkat pendidikan serta lain sebagainya. Dengan system Desentralisasi diberikan kekuasaan pada daerah untuk melakukan kebijakan pemerintah sesuai sama dengan situasi spesial di daerah kekuasaannya masing-masing, dengan catatan terus tak bisa menyimpang dari garis-garis politik serta jiwa daripada instruksi dari Pemerintah Pusat. Jadi pada intinya maksud serta maksud diadakannya pemerintahan di daerah yaitu untuk meraih efektivitas pemerintahan.
Tujuan Otonomi Daerah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2004 adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi Daerah (OTDA) adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) : Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya, adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggunjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata dan semacamnya berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonom :
1. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi Badan Legislatif Daerah baik fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
2. Pelaksanaan Asas Dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
3. Pelaksanaan atas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Tujuan pelaksanaan Otonomi Daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, yaitu (Mardiasmo, 2002:59):
a) Menigkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
b) Menciptakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;
c) Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Otonomi Daerah dengan menggunakan Asas Desentralisasi dan membawa berbagai kebaikan bagi Negara kita, antara lain (Josef Riwu Kaho, 1988:13) :
a) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan;
b) Dalam menghadapi masalah yang mendesak, perlu membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu lagi instruksi dari pusat;
c) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan;
d) Dalam Sistem Desentralisasi, dapat diadakan perbedaan dan pengkhususan bagi kepentingan tertentu;
e) Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
Tujuan otonomi daerah,pengertian otonomi daerah,pengertian desentralisasi,otonomi daerah adalah,makalah otonomi daerah,asas otonomi daerah,asas desentralisasi,dasar hukum otonomi daerah,arti otonomi daerah,uu otonomi daerah,undang-undang otonomi daerah,hakikat otonomi daerah,pelaksanaan otonomi daerah