Pengertian Pajak Dan Unsur Unsur Pajak

Pajak bisa diibaratkan iuran SPP yang wajib dibayar setiap bulan. Barangkali waktu anda masih SMP/SMA sebelum tahun 2010, anda pernah/sering membayar iuran SPP setiap bulan ke sekolah. Iuran SPP sangat penting karena sumber terbesar disekolah adalah dari iuran SPP murid. Nah jika kita berbicara tentang pengertian pajak, mungkin ada kesamaan dengan iuran SPP tadi. Pajak menurut webmuhammadiyah sendiri merupakan iuran rakyat yang dibayarkan kepada pemerintah guna membangun negara. Uang pajak ini akan digunakan pemerintah untuk rakyat itu sendiri. Sebagai contoh : jalan raya, jembatan, gedung, dan fasilitas fasilitas lainnya untuk kepentingan rakyat. Jadi Pajak itu sangat penting sekali, tentulah kita sebagai warga negara indonesia yang baik harus taat dalam membayar pajak. Sesuai slogan dalam iklan kementrian pajak di televisi : "hari gini gak bayar pajak?? apa kata dunia ? :D. Baiklah jika anda ingin mengetahui lebih jelas tentang pengertian pajak, simak dibawah ini :
Pengertian Pajak Dan Unsur Unsur Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (dapat di paksakan). Sumber pendapatan negara yang terbesar adalah dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, untuk membantu pembangunan negara, sudah seharusnya kita taat dalam membayar pajak.

Pajak digunakan untuk membiayai program - program pemerintah, seperti : membangun jalan, membangun jembatan, membiayai pegawai negeri dan prasarana yang lainnya. Dengan dibangunnya berbagai fasilitas untuk kesejahteraan rakyat ini, maka pajak juga bermanfaat untuk biaya pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Pengertian/Definisi pajak menurut para ahli :

1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Unsur unsur pajak :

- Pembayaran  pajak  harus  berdasarkan   undang-undang  serta  aturan pelaksanaannya
- Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
- Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
- Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum